Jumat, 22 Mei 2009

Tagih Janji Walikota Tertibkan Bangunan Walet

Tagih Janji Walikota Tertibkan Bangunan Walet

Singkawang, Janji Walikota Singkawang, Hasan Karman SH MM untuk menertibkan bangunan walet kembali ditagih. Bahkan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Singkawang tahun 2008 merekomendasikan Wali Kota Singkawang segera mengeluarkan surat keputusan tentang Perda Walet. Hasil kinerja Pansus berisikan ragam kritikan itu disampaikan dalam sidang paripurna, Jumat (8/5) lalu.


Pansus LKPj menilai, penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran banyak kekurangan. Karena itu LKPJ bersifat laporan pelaksanaan tugas sebagai wahana menilai dan memperbaiki kinerja kebijakan dan program penyelenggaraan daerah. "LKPJ berkonteks progress report sehingga tidak berlangsung dalam konteks menerima atau menolak," ujar Ketua Pansus LKPJ Urai Aswanri. Senada, anggota Pansus, Suganda Gani menyoroti maraknya bangunan walet di Kota Singkawang. Baik di pusat dan pinggir kota.

"Tidak ada kejelasan sama sekali soal izin mendirikan bangunan (IMB) walet," timpalnya. Target dan realisasi PAD dari hasil pajak atau retribusi serta hasil sumbangan pihak ketiga dinilai Suganda belum mencapai titik optimal. Karena itu Pansus merekomendasikan agar Wali Kota Singkawang Hasan Karman SH MM dalam rangka pemberian pelayanan prima kepada wajib pajak dan wajib bayar segera mengeluarkan surat keputusan wali kota tentang perda walet. Selama ini nihil political will wali kota untuk meningkatkan potensi pendapatan.

"Kami juga merekomendasikan agar disusun draft Perda Pajak Retribusi guna mengoptimalkan kinerja eksekutif," katanya. Pansus tambah Suganda memberi catatan seputar realisasi pendapatan hibah sebesar Rp 8 Miliar. Kesesuaian penggunaan hibah dengan persyaratan dalam naskah perjanjian hibah daerah wajar dipertanyakan. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan kepada PT Bank Kalbar serta potensi kerugian daerah atas keterlambatan penyetoran deviden ke kas daerah menjadi sorotan.

"Pansus merekomendasikan penerimaan deviden dari penanaman modal di Bank Kalbar harus disetorkan secara periodik ke kas daerah. Kami menyesalkan tidak ada laporan akurat tentang hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang pembagian deviden yang menjadi hak daerah," serunya. Lemahnya sistem perencanaan, pengawasan dan manajemen pengelolaan pendapatan daerah dijelaskan Suganda perlu mendapat solusi. Yakni, eksekutf bersama DPRD membuat perda pengelolaan dan pemungutan pajak serta retribusi daerah.

"Perda yang mengatur tarif pungutan juga perlu penyempurnaan," timpalnya. Pada kesempatan sama, anggota pansus, H Abdul Muthalib menyatakan banyak warga yang mulai risau dengan keberadaan bangunan walet. Gedung di tengah kota itu tidak memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah (PAD).

"Sejak dulu, bangunan walet ini hanya menimbulkan masalah perkotaan saja," sesal legislator daerah pemilih Singkawang Tengah-Utara ini. Abdul yang biasa disapa H Dul ini menagih janji wali kota menertibkan hotel walet di Singkawang. Janji itu menurut dia diucapkan Hasan ketika baru dilantik menjadi orang nomor satu di sini. "Hampir dua tahun menjabat belum ada tindakan apapun. Ada apa ini?" ulasnya. (man)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar