Minggu, 31 Mei 2009

Pesta Ekstasi Digagalkan

Pesta Ekstasi Digagalkan

SINGKAWANG – Usai menggelar pesta ekstasi di Cafe Diponegoro Indah, Jalan Diponegoro Singkawang, Minggu (24/5) sore, lima pria masing-masing Ag (Bos PD Jakarta), Am (supir mobil carteran), Vl (pembuat alat dapur), Bki (sales Mini Market Tirtonadi) dan At (Bos Warung Kopi di Jalan Alianyang) hendak melanjutkan pestanya di Karaoke Rembulan 88 di kawasan Kecamatan Singkawang Selatan.


Akan tetapi, belum saja party berlanjut, kelima pria yang sudah menenggak ekstasi di Cafe Diponegoro Indah itu, keburu di bekuk polisi di bawah Pimpinan Kepala Unit Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kota Singkawang Inspektur Polisi Dua Awaludin Syam yang terjun langsung ke lapangan. Kelimanya tidak berkutik saat ditangkap. Dari hasil penangkapan para tersangka ini, polisi ternyata tidak puas. Polres Singkawang kemudian mengembangkan informasi yang dikorek dari para tersangka. Terutama asal usul barang haram yang digunakan tersebut. Lalu, dari hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus lagi seorang tersangka, Rc (pengangguran) di kost-kostan sentosa.

Pria ini yang menjadi kurir para pengguna esktasi tersebut. Keenam pria tersebut, kini diamankan di hotel prodeo Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan. “Penangkapan saya pimpin langsung. Ini juga berkat laporan masyarakat,” kata Kanit Restik Polres Singkawang IPDA Awaludin Syam. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Ajun Komisaris Polisi AKP Aryo Tri Wibisnowo juga membenarkan kejadian ini.
Pria berkepala plontos ini berkata, para tersangka, memang sudah menjadi incaran pihak kepolisian sejak lama. Ia membenarkan, Minggu (24/5) sore, kelima pria yang kini mendekam di sel Polres Singkawang tersebut, sudah menelan tiga butir inek di Cafe Diponegoro Indah.

“Tiga butir ekstasi sudah sempat ditelan, lalu sisa dua. Mereka lalu membeli dua lagi, dari tersangka Rc,” jelas Aryo yang saat itu didampingi Awaludin Syam. Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Bersama mereka diamankan empat butir esktasi jenis pelangi, dua bungkus rokok, dua unit handphone serta uang tunai pecahan Rp50 ribu berjumlah, Rp750 ribu. Kemarin di Mapolres, semuanya terlihat santai sambil menutup wajahnya, saat digiring ke luar sel, menuju ruang narkoba Mapolres Singkawang. Kepada wartawan, Rc mengaku menjual tujuh butir ekstasi jenis pelangi kepada Bki. Rc bilang, ia sebelumnya memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Pay, asal Kota Pontianak.

“Saya ketemu Py di Anjungan pada hari Jum’at (22/5). Satu butir saya beli dari Py seharga Rp160 ribu. Lalu saya jual lagi kepada Bki seharga Rp250 ribu per butir, pada hari Minggu (24/50,” kata Rc yang saat itu bersama lima tersangka lainnya. Ia mengaku, baru sekali menjual barang haram tersebut. Apapun alasannya, mereka kini harus menjalani kehidupan baru di dalam sel. Kasat Reskrim Aryo TW mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (zrf/ody)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar