Sabtu, 23 Mei 2009

Penerima BLT Yakin Ada Pemotongan

Penerima BLT Yakin Ada Pemotongan
Dipotong Rp30 Ribu

SINGKAWANG-Penerima bantuan langsung tunai (BLT) Desa Pulau Lemukutan, Kecamatan Sui Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang, memberikan keyakinan bahwa ada pemotongan dana saat warga menerima BLT tersebut di rumah ketua RT. “Waktu itu, saya menerima tanggal 10 Mei 2009. Seharusnya Rp200 ribu diterima. Ternyata, saya hanya menerima Rp170 ribu. Jadi ada pemotongan Rp30 ribu,” kata Rajabni, warga RT 01/04 Karang Timur, kepada Pontianak Post, di Kantor Biro Singkawang, Jalan Gunung Raya, malam kemarin.

Menurut Rajabni, waktu penerimaan pun tak dijelaskan untuk apa Rp30 ribu tersebut. “Padahal, kita menunggunya. Tak tahunya ada pemotongan,” kata dia. Tak lama kemudian, setelah dilansir di media massa, ada yang menjalankan list agar menandatangani dan mengakui tidak mempersoalkan pemotongan BLT tersebut.
“Tapi, saya tidak mau menandatangani lembaran kertas yang diedarkan,” kata Rajabni. Diakui Rajabni yang sudah turun temurun tinggal di Pulau Lemukutan ini, tidak pernah ada pertemuan guna membahas pemotongan dana BLT tersebut. “Kita tak pernah diajak bicara soal pemotongan. Tak tahunya ada pemotongan,” kata dia. Rajabni mengakui, sebelumnya pernah menerima BLT dan dipotong Rp10 ribu. Waktu itu, kata dia, ada pertemuan dengan Babinsa, aparat desa dan anggota polisi terkait pemotongan tersebut.
“Dana BLT itu diberikan ke Pulau Lemukutan. Sebelumnya, di balai desa digelar pertemuan dan semua warga penerima BLT menyetujui adanya pemotongan, lantaran diantarkan ke Pulau Lemukutan. Tapi, untuk sekarang tidak pernah,” katanya. Dia juga heran mengapa, pembagian BLT itu di Kota Singkawang. “Kan, maksud dari pos dan giro itu untuk memperpendek atau mengirit biaya penerima BLT dengan cara dibagikan ke kepala desa. Selanjutnya diberikan ke ketua RT dan kemudian diserahkan kepada warga penerima. Tapi, yang kita sayangkan mengapa ketua RT dipanggil ke Singkawang dan dibagikan di Singkawang. Bukannya mengirit biaya tapi malah membengkak, sehingga dengan alasan biaya operasional,” katanya.

Dedi Hermanto dan Abang Zulkarnain dalam kesempatan yang sama mendesak kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk mengusut tuntas persoalan dugaan pemotongan BLT. “Bukan hanya Rp30 ribu, tapi ada yang Rp65 ribu dipotong. Kasihan, masyarakat menunggu dan dalam ketentuannya tidak dibenarkan ada pemotongan,” kata Dedi dan Abang, kepada Pontianak Post. Penegak hukum, kata keduanya, tidak boleh melihat besar kecilnya dana yang dipotong. “Bukan terletak pada besar kecilnya dugaan pemotongan. Tapi, ini masalah yang besar. Kalau tidak diusut tuntas, bisa saja semua orang melakukannya dengan banyak alasan. Kalau memang pemotongan itu dibenarkan, berarti lepaslah dia dari jeratan hukum,” kata Dedi menambahkan. (zrf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar